SHM
Sertifikat Hak Milik
Pemecahan & Pengukuran Sertifikat
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan mahkota eksklusif bagi para pemilik tanah di Indonesia, mengukir prestise tinggi dalam dunia properti. Fondasi hukumnya yang kokoh, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, menjadikan SHM lebih dari sekadar selembar kertas, ini adalah lambang kekuasaan legal atas tanah yang menjelma menjadi aset kelas atas.
Proses meraih SHM terasa seperti perjalanan epik, melibatkan pengukuran tanah oleh tangan terampil Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta menembus labirin birokrasi yang menantang. Namun, ketika berhasil melalui ujian tersebut, pemilik SHM memasuki panggung keistimewaan tanpa batas.
SHM bukan sekadar jaminan hukum, melainkan kunci utama untuk membuka pintu ke dunia properti yang penuh kemewahan. Legalitas yang kuat memberikan perlindungan terhadap kepemilikan tanah, memudahkan transaksi jual beli tanah dalam atmosfer eksklusif, dan membuka peluang pengembangan properti yang menginspirasi.
Dengan SHM, properti bukan hanya sekadar portofolio fisik, melainkan investasi kelas dunia. Pemilik SHM memasuki arena bisnis properti dengan citra eksklusif, memberikan kepercayaan diri dalam transaksi dan membuka jalan menuju jaringan properti yang prestisius. Jadi, milikilah SHM, dan buktikan bahwa keberkelasan dimulai dari tanah yang kita pijak.